Konsel (Suluh Rakyat) – Indra Dapa Saranani selaku ketua umum gerakan keadilan Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait penyerobotan lahan Ulayat sejak tahun 2015 awal kedatangan perusahaan pertambangan di Kecamatan Pondidaha dan Amonggedo yang diduga sejak saat itu awal melakukan penggarapan lahan masyarakat dan juga pihak manajemen tidak pernah melakukan sosialisasi terhadap rumpun keluarga di Kecamatan Pondidaha dan beberapa desa di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) ini menjadi perhatian khusus terhadap perusahaan agar bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh pertambangan dan wajib bertanggung jawab atas kerugian alam yang masyarakat miliki.
“Berdasarkan investigasi kami sejak tahun 2022 -2023, saya melakukan penelusuran terkait lahan yang di garap dan titik kordinat yang di tempat kan untuk mengetahui proses dugaan kegiatan pertambangan,” kata Indra Dapa Saranani, Ketua Umum Gerakan Keadilan Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam keterangannya, pada Kamis (1/5/2025).
“Dan juga saya menelusuri alat excavator SK 200 Kobelco diduga dimiliki oleh oknum pimpinan kepolisian Sulawesi tenggara berdasarkan penelusuran saya terhadap masyarakat dan karyawan PT St Nikel Resources,” tambahnya.
Indra Dapa Saranani menjelaskan, Pemilik lahan Ulayat sejak tahun 1953 sampai 1987 kami telah memiliki surat keterangan Ulayat berdasarkan keputusan pemerintah kepala wilayah pondidaha dan telah di akui oleh pemerintah saat ini dan juga beberapa legalitas pendukung yang kami simpan dengan rapih.
“Saya selaku putra daerah kabupaten Konawe secara kelembagaan akan melakukan pelaporan mabes polri dan kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara atas dugaan keterlibatan Oknum Aparat Kepolisian dalam kegiatan Ilegal Mining di blok pondidaha dan amongedo,” tutup Ketua Umum HMI MPO Cabang Konsel.
















