Sultra (Suluh Rakyat) – Indra Dapa Saranani selaku Ketua Umum Gerakan Keadilan Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap terkait dugaan pengarapan lahan Ulayat dan penyerobotan lahan Ulayat Pondidaha dan Amonggedo menjadi masalah yang sangat serius di Kabupaten Konawe terkait dugaan Ilegal Mining oleh PT St Nikel Resources.
“Saya telah melayang laporan dugaan Penyerobotan lahan Ulayat dan dugaan Ilegal mining PT St Nikel Resources di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara,” kata Indra Dapa Sararani, Ketua Umum Gerakan Keadilan (GK) Sultra, Jum’at (2/5/2025) dalam keterangannya.
Indra Dapa Saranani menyampaikan pada awak media, bahwa terkait laporan yang dilayangkan kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara secara kelembagaan kami akan mengawal atas kasus tersebut dan kewajiban kami menunggu penegakan hukum yang seadil-adilnya.
“Dan juga saya salah pewaris hak Ulayat dan beserta rumpun saeka di Kecamatan Pondidaha dan Amonggedo. Kami seterusnya akan melakukan demonstrasi di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara terkait hak masyarakat adat di kabupaten Konawe,” ucapnya.
Indra Dapa Saranani mengharap Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi tenggara untuk menindaklanjuti laporan dugaan Penyerobotan lahan Ulayat Pondidaha dan amonggedo
“Dan juga kami duga kuat keterlibatan oknum kepolisian Polda Sultra dalam memback up kegiatan perusahaan pertambangan di kecamatan pondidaha dan amonggedo. Kami menginginkan langka tegas pihak kejaksaan dan DPRD Sultra dalam penindakan hukum di Sulawesi tenggara terkhususnya kabupaten Konawe,” tutup aktivis HMI MPO.
















