Jakarta (Suluhrakyat.com) – Ketua Lembaga Suluh Demokrasi Indonesia (LSDI), Suparman meminta Mahkamah Konstitusi (MK) dibubarkan sekaligus mengkritisi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 135/PUU-XXII/2024 yang berkaitan keberlakuan Pemilu serentak dan menjadi terpisah.
“Sebaiknya MK dibubarkan saja karena pintu masuk membajak UUD 1945,” kata Suparman, Ketua Lembaga Suluh Demokrasi Indonesia (LSDI) dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).
“Dulu MK membajak Konstitusi untuk kepentingan Gibran Rakabuming Raka, sekarang MK membajak Konstitusi melampaui batas wewenangnya,” lanjutnya.
Mahkamah Konstitusi telah menampilkan kedaulatan hukum daripada kedaulatan rakyat. “MK menghadirkan kedaulatan hukum daripada kedaulatan rakyat. Indonesia itu menganut kedaulatan rakyat,” ujarnya.
Selain itu, Suparman menilai Mahkamah Konstitusi mengedepankan demokrasi prosedural dibandingkan demokrasi substansial.
“Pemilu serentak menghemat anggaran negara, dimana anggaran negara difokuskan mengurus kepentingan rakyat. MK lebih mementingkan demokrasi prosedural, namun mengabaikan demokrasi substansial,” tutup Suparman.
















