Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H., Advokat, Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis.
Saat menjadi Narasumber dialog Program Apa Kabar Indonesia Pagi TVOne Live Di Studio TCI Epicentrum Kuningan, Jakarta, dengan tema “Jokowi Kembali Menuding Ada Yang Back Up Soal Kasus Ijazah Palsu” (Minggu, 14/9), penulis menegaskan Saudara Joko Widodo Baper dan latah.
Baper, karena tuduhan ada orang besar hanya didasari perasaan politik. Latah, karena tuduhan ini sebenarnya repetisi, karena pada bulan Juli 2025 yang lalu Jokowi juga sudah pernah menuduh ada orang besar di balik kasus ijazah palsu yang membelit dirinya.
Saat itu, Partai Demokrat sempat meradang. Lalu, Jokowi buru-buru mengklarifikasi.
Sebenarnya, jika DPR bertugas benar-benar mewakili rakyat, maka tak perlu ada elemen rakyat yang menggugat Jokowi maupun anaknya, Gibran Rakabuming Raka. Karena, sejak tahun 2022 yang lalu, DPR sudah digugat untuk menjalankan fungsinya, menggunakan hak angket untuk menyelidiki kasus ijazah palsu Jokowi. Tapi, DPR konsisten bungkam.
Puan Maharani, sebagai pimpinan DPR pernah menjanjikan akan menyerap aspirasi mengenai pemakzulan Jokowi dan mempersilahkan membawa bukti ke DPR. Namun, ketika sejumlah elemen rakyat mendatangi gedung DPR untuk menyampaikan bukti, justru dihalau oleh Pamdal DPR (penulis juga ikut dihalau masuk DPR ketika itu).
Ijazah palsu, itu bisa menjadi dasar pemakzulan. Karena Presiden dengan ijazah palsu, jelas tidak memenuhi syarat dan merupakan perbuatan tercela.
Dalam Pasal 7A UUD 1945, telah diatur rinci mengenai alasan pemakzulan Presiden dan/atau wakil Presiden. Masalah pemberhentian presiden dan wakil presiden telah tertuang di dalam Pasal 7A UUD Tahun 1945, yang menerangkan: “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
Hari ini, kasus itu berulang pada Gibran Rakabuming Raka. Gibran diduga tak memenuhi syarat untuk menjadi Wapres karena melanggar ketentuan Pasal 169 huruf r UU No. 7/2017 tentang Pemilu.
Dalam huruf r, syarat menjadi Presiden dan/atau Wapres di antaranya adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Ijazah Gibran dari luar negeri (konon), tentu tidak memenuhi kriteria pasal 169 huruf r ini.
Andaikan, Gibran berijazah Paket C, tentu ini memenuhi kriteria ‘sekolah lain yang sederajat.’ Nah, ijazah SMA Gibran ini yang dianggap penggugat bermasalah.
Karena DPR tidak melakukan upaya untuk menyelidiki, salah satu pintunya ya tentu dengan gugatan perdata. Berdasarkan 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), disebutkan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut karena kesalahannya.
Jadi, masalah yang dialami Jokowi dan Gibran itu sama. Dalam konteks norma konstitusi, keduanya tidak memenuhi syarat untuk menjadi Presiden dan melakukan perbuatan tercela. Dua hal, yang bisa dijadikan dasar pemakzulan.
Secara perdata, keduanya telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Maka wajar jika digugat.
Adapun, soal tuduhan Jokowi ada orang besar, semestinya Jokowi tunjuk hidung. Agar tidak ada fitnah. Apa orang besar itu SBY? Aguan? Anthoni Salim?
Sayangnya, Jokowi tidak punya cukup keberanian untuk tunjuk hidung. Jokowi, lebih memilih sikap hipokrit, baper dan latah dengan kembali menuding ada orang besar dan bekingan di balik upaya hukum terhadap dirinya dan anaknya.
Kami sendiri menegaskan, tak ada orang besar. Kami membela Roy Suryo, Rismon Sianipar dan yang lainnya, karena kesadaran atas naluri kebangsaan dan semangat kenegarawanan untuk membersihkan legacy dan sejarah bangsa atas noda pernah dipimpin Presiden berijazah palsu.
Kami tidak dibayar, bahkan kami menolak mengedarkan atau mengumumkan pengumpulan donasi. Karena perjuangan kami, tidak untuk mencari manfaat materi.
InsyaAllah, jika dianggap ada bekingan maka beking kami adalah Allah SWT dan seluruh rakyat Indonesia yang selama ini sudah muak dibohongi dan dizalimi. Semangat untuk menegakkan kebenaran dan kejujuran, adalah insentif moral yang membuat kami terus berjuang untuk mengungkap kasus ijazah palsu Jokowi, mau 4 tahun atau berapa pun waktu yang dibutuhkan untuk mengungkapnya. [el]
















