Oleh: Muhammad Hatta Taliwang, Pegiat Sosial Politik.
Mayjen Purn. Saurip Kadi dan Prof. Jimly Asshidiqie pernah berpendapat bahwa sistem Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) berasal atau terinspirasi dari negara komunis.
Tentu ini mengganggu perasaan pejuang yang ingin kembali ke UUD 45. Dr. Ichsanuddin Noorsy bertanya dengan singkat: “mana bukti referensi MPR RI aslinya dari komunis, mana data, mana kajiannya?”.
Sistem Majelis Permusyawaratan Rakyat RI (MPR RI) merupakan turunan dari gagasan demokrasi perwakilan dan musyawarah khas Indonesia. Prof. Soepomo, sebagai perancang utama UUD 1945, menjelaskan bahwa sistem MPR RI merupakan perwujudan dari: “Negara yang berdasar atas semangat kekeluargaan dan gotong-royong, bukan negara individualistis seperti Barat, dan bukan pula negara kolektivis, seperti komunis.”
MPR RI diartikan sebagai “penjelmaan seluruh rakyat” yang bermusyawarah untuk menentukan arah negara, bukan hasil pertarungan kepentingan individu sebagaimana dalam sistem liberal.
Prof. Soepomo sebagai ahli hukum adat menyatakan bahwa MPR RI lebih dekat kepada: Musyawarah desa/sistem adat Nusantara, di mana keputusan diambil dengan musyawarah mufakat. Mungkin juga ditambah inspirasinya oleh
sistem kolektif Asia Timur (Konfusianisme) yang menekankan harmoni, bukan konflik kelas. Jadi MPR RI itu justru merupakan sintesis khas Indonesia, budaya Timur, bukan tiruan komunis maupun liberal.
Editor: Suparman













