East Indonesia Malaka Project Institute akan Laporkan Dugaan Limbah Ore Nikel PT Surveyor Carbon Consulting Indonesia Cabang Kendari ke Kejati Sultra

Kendari (Suluhrakyat.com) — Dugaan pembuangan limbah ore nikel dan bahan kimia berbahaya oleh PT Surveyor Carbon Consulting Indonesia Cabang Kendari menuai kecaman dari kalangan aktivis dan pemerhati lingkungan. Lembaga East Indonesia Malaka Project Institute, yang dipimpin oleh Indra Dapa Saranani selaku CEO sekaligus Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO), menyatakan akan melaporkan secara resmi kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.

Menurut Indra, hasil investigasi awal dan laporan warga menunjukkan adanya indikasi kuat pembuangan limbah ore nikel dan bahan kimia laboratorium (B3) dalam skala besar tanpa pengelolaan yang sesuai peraturan lingkungan hidup.

“Kami telah menelusuri sejumlah lokasi dan menemukan indikasi aktivitas pembuangan limbah yang tidak sesuai prosedur. Bila benar, ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan hidup,” tegas Indra Dapa Saranani di Kendari, Jumat (11/10), dalam keterangannya.

Limbah ore nikel mengandung logam berat seperti nikel (Ni), besi (Fe), dan kromium (Cr) yang berbahaya bagi manusia dan ekosistem.
Dalam teori pertambangan lingkungan, pembuangan limbah tanpa pengelolaan dapat menyebabkan pencemaran air, rusaknya tanah produktif, serta hilangnya keseimbangan biologi di sekitar wilayah pembuangan.

Bahan kimia seperti asam sulfat (H₂SO₄) dan natrium hidroksida (NaOH) yang digunakan dalam proses pengujian laboratorium juga tergolong Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

“Bahan-bahan ini wajib dikelola sesuai ketentuan, bukan dibuang sembarangan. Dampaknya bisa jangka panjang terhadap kesehatan masyarakat,” ujar Indra menambahkan.

Indra menilai dugaan pembuangan limbah tersebut berpotensi melanggar:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH);

Pasal 98–103 UU PPLH, yang menegaskan larangan pembuangan limbah tanpa izin resmi;

Pasal 104 UU PPLH, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar;

serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH.

Sebagai bentuk komitmen penegakan hukum lingkungan, East Indonesia Malaka Project Institute akan segera melaporkan dugaan ini secara resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.

“Kami tidak hanya berbicara, tapi akan bertindak. Laporan resmi ke Kejati Sultra sedang kami siapkan lengkap dengan dokumen dan bukti visual lapangan. Kami mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan terbuka,” tegas Indra Dapa Saranani.

Ia menambahkan bahwa lembaganya siap bekerja sama dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta masyarakat lokal, untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut dan mengawal proses hukum hingga tuntas.

Indra mengingatkan bahwa pembangunan industri nikel harus berjalan selaras dengan keadilan ekologis.

“Kami bukan anti-investasi, tapi kami menolak eksploitasi yang mengorbankan lingkungan dan masa depan masyarakat. Negara harus hadir untuk menegakkan hukum lingkungan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Surveyor Carbon Consulting Indonesia Cabang Kendari belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut. Publik kini menunggu langkah konkret Kejati Sultra dan KLHK dalam menegakkan hukum lingkungan serta memastikan setiap korporasi bertanggung jawab atas dampak operasionalnya di Sulawesi Tenggara.

Editor: Suparman

Terkait

HMI MPO Mataram Minta MGB di Evaluasi Total

Mataram (Suluhrakyat.com) – Makanan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program prioritas pemerintah Presiden Prabowo Subianto. Program ini menjadi salah satu dari delapan misi Asta Cita, yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia.…

HMI Laporkan Balai Karantina NTB ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi

Mataram (Suluhrakyat.com) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mataram melaporkan Balai Karantina Nusa Tenggara Barat (NTB) di Pelabuhan Lembar ke Ombudsman RI Perwakilan NTB. Laporan tersebut terkait dugaan maladministrasi dalam…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

Jika Purbaya Direshuffle, Prabowo Sudah Tidak Berguna Lagi

  • By eL Chan
  • November 1, 2025
  • 0
  • 251 views
Jika Purbaya Direshuffle, Prabowo Sudah Tidak Berguna Lagi

Sebuah Kereta, Cepat Korupsinya

  • By eL Chan
  • November 1, 2025
  • 0
  • 116 views
Sebuah Kereta, Cepat Korupsinya

Setahun Rezim Prabowo, Perbaikan atau Kerusakan Menahun?

  • By eL Chan
  • Oktober 24, 2025
  • 0
  • 134 views
Setahun Rezim Prabowo, Perbaikan atau Kerusakan Menahun?

Purbaya Berdaya, Menggempur Tipu Daya dan Politik Sandera

  • By eL Chan
  • Oktober 23, 2025
  • 0
  • 125 views
Purbaya Berdaya, Menggempur Tipu Daya dan Politik Sandera

Refleksi Kaum Pesantren yang Umumnya Buta Apa Itu Kapital, Bagaimana Kapital Dikumpulkan, Bagaimana Kapital Dioperasikan, dan Bagaimana Dampak Kapital dalam Mengeksploitasi Alam, Manusia dan Sejarah

Refleksi Kaum Pesantren yang Umumnya Buta Apa Itu Kapital, Bagaimana Kapital Dikumpulkan, Bagaimana Kapital Dioperasikan, dan Bagaimana Dampak Kapital dalam Mengeksploitasi Alam, Manusia dan Sejarah

Klasifikasi Kehidupan Sosial

Klasifikasi Kehidupan Sosial

Sampai Kapan Rakyat Kapok jadi Ternak Para Penguasa?

Sampai Kapan Rakyat Kapok jadi Ternak Para Penguasa?

Jokowi dan Skandal Ijazah Berjamaah

  • By eL Chan
  • Oktober 16, 2025
  • 0
  • 134 views
Jokowi dan Skandal Ijazah Berjamaah

Quo Vadis Jalur Gaza Setelah Todongan Perdamaian dari Trump untuk Hamas

Quo Vadis Jalur Gaza Setelah Todongan Perdamaian dari Trump untuk Hamas

Andaikan Aku Seorang Palestina-Jalur Gaza

Andaikan Aku Seorang Palestina-Jalur Gaza

Budaya Kita Musyawarah, Mengapa Pilpres Mesti One Man One Vote

Budaya Kita Musyawarah, Mengapa Pilpres Mesti One Man One Vote

Sistem MPR RI adalah Sistem Komunis?

Sistem MPR RI adalah Sistem Komunis?

Tidak Ada Istilah Kata Kita, Yang Ada Istilah Kami

Tidak Ada Istilah Kata Kita, Yang Ada Istilah Kami

Ganti Kapolri, Awal Reformasi Polri

  • By eL Chan
  • Oktober 9, 2025
  • 0
  • 268 views
Ganti Kapolri, Awal Reformasi Polri

Mau Kemana Reformasi Polri?

Mau Kemana Reformasi Polri?

Mayor Matnuin Hasibuan: Pendiri TKR Laut dan Pejuang Kemerdekaan di Bekasi yang Jarang Diketahui

Mayor Matnuin Hasibuan: Pendiri TKR Laut dan Pejuang Kemerdekaan di Bekasi yang Jarang Diketahui

Cara Perpikir Menkeu Baru Brilian Namun Perlu Keep Calm

Cara Perpikir Menkeu Baru Brilian Namun Perlu Keep Calm

UI, UGM, ITB: Tiga DNA Ekonomi Indonesia

UI, UGM, ITB: Tiga DNA Ekonomi Indonesia

Menakar Untung Rugi Sorbonne University Keluar dari Peringkat THE

Menakar Untung Rugi Sorbonne University Keluar dari Peringkat THE

Bahlil, Diserang Buzzer Jahat?

Bahlil, Diserang Buzzer Jahat?