Ajukan Eksepsi, Babay Bantah Terlibat Rekayasa Kredit Sritex

(Suluhrakyat.com-Jakarta) – Mantan Direktur Kredit UMK dan Usaha Syariah PT Bank DKI, Babay Parid Wazdi, membantah keterlibatannya dalam rekayasa data maupun manipulasi laporan keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Hal itu disampaikan melalui kuasa hukumnya usai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (23/12/2025).

“Pak Babay tidak pernah bertemu, tidak mengenal, tidak pernah melakukan komunikasi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan pihak PT Sritex. Beliau juga bukan pihak yang menawarkan kredit dan melakukan pencairan kredit,” ujar kuasa hukum Babay.

Babay menjadi terdakwa dalam perkara pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada Sritex senilai Rp150 miliar pada 2020. Namun, tim kuasa hukum menegaskan kewenangan Babay terbatas pada fungsi pengambilan keputusan kredit sesuai prosedur internal Bank DKI.

Pada saat itu, Babay menjabat sebagai Direktur Kredit UMK dan Usaha Syariah sekaligus Direktur Keuangan Bank DKI, serta menjadi salah satu anggota Komite Kredit Kategori A2.Komite Kredit A2 terdiri dari tiga pejabat, yakni Direktur Utama, Direktur Teknologi dan Operasional, serta Babay. Seluruh keputusan kredit diambil secara kolektif berdasarkan analisis teknis yang disusun unit kerja terkait, termasuk Grup Kredit Menengah dan Grup Risiko Kredit.

Analisis tersebut dituangkan dalam Memorandum Bisnis Kredit (MBK) dan Memorandum Analisa Kredit (MAK). Dokumen itu menyimpulkan bahwa plafon kredit Rp150 miliar masih berada di bawah kebutuhan modal kerja Sritex yang dihitung mencapai lebih dari Rp351 miliar.

Dalam surat dakwaan, laporan keuangan yang kemudian dikaitkan dengan rekayasa disebut sebagai tanggung jawab internal Sritex dan dilakukan oleh jajaran direksi perusahaan. Tim kuasa hukum Babay menegaskan tidak ada satu pun uraian dakwaan yang menyebut kliennya memperoleh keuntungan pribadi dari fasilitas kredit tersebut.

“Dalam dakwaan tidak ditemukan uraian mengenai keuntungan pribadi yang diterima Babay dari fasilitas kredit tersebut,” ujar kuasa hukum.

Dakwaan juga memuat bahwa Bank DKI telah menjalankan prinsip kehati-hatian secara administratif. Proses penilaian kepatuhan dilakukan oleh Grup Kepatuhan, sedangkan aspek legal ditelaah oleh Grup Hukum.Dalam catatan kepatuhan, Sritex disebut tidak memenuhi kriteria Debitur Prima karena tidak memiliki peringkat investment grade. Catatan tersebut dicantumkan secara terbuka dalam dokumen pengusulan kredit dan menjadi dasar permintaan persetujuan khusus kepada Komite Kredit A2.

Kuasa hukum Babay menilai hubungan hukum antara bank dan debitur merupakan hubungan perdata yang mengandung risiko bisnis. Kredit macet, menurut mereka, bukan peristiwa pidana, melainkan konsekuensi usaha yang dapat diselesaikan melalui mekanisme perdata, seperti restrukturisasi, eksekusi jaminan, atau gugatan wanprestasi.

Dalam sidang perdana, Babay dan tim kuasa hukum mengajukan eksepsi. Alasan yang diajukan antara lain dakwaan kabur (obscuur libel), kesalahan subjek hukum (error in persona), berkas perkara yang dinilai tidak lengkap, serta keberatan atas kompetensi absolut dan relatif.

Menurut kuasa hukum, persetujuan kredit dilakukan di Jakarta sehingga locus perkara seharusnya berada di wilayah hukum Jakarta, bukan Semarang.

Selain itu, dakwaan juga menguraikan bahwa dugaan pelanggaran utama berupa rekayasa laporan keuangan dan invoice dilakukan oleh pihak Sritex jauh sebelum kredit dicairkan. Kerugian negara yang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp180,28 miliar dikaitkan dengan kegagalan pembayaran kredit oleh Sritex, bukan adanya aliran dana kepada Babay. Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti. Kuasa hukum Babay menegaskan pihaknya akan membuktikan bahwa kliennya telah bekerja sesuai prosedur perbankan serta tidak memiliki peran aktif maupun niat jahat dalam perkara yang didakwakan. [el/nmr] *Sumber: Inilah.com./Foto: Istimewa.

Terkait

Menyoal Integritas Dakwaan Kasus Kredit Sritex: Antara Prosedur dan Asumsi

Oleh: Siti Yayuningsih, Istri Mantan Direktur Bank DKI, Babay Parid Wazdi. (Suluhrakyat.com, Jakarta) – Hukum seharusnya menjadi instrumen untuk mencari kebenaran materiil yang berpijak pada fakta-fakta yang solid. Namun, setelah…

Gerakan Lintas Aliansi Minta Adili Jokowi

Jakarta (Suluhrakyat.com) – Jokowi diyakini telah terindikasi membuat kebijakan, peraturan, pembentukan undang-undang dan pelaksanaan sejumlah proyek APBN secara otoriter, anti musyawarah, anti demokrasi, sarat KKN dan pendekatan politik sprindik terhadap…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

Jika Purbaya Direshuffle, Prabowo Sudah Tidak Berguna Lagi

  • By eL Chan
  • November 1, 2025
  • 0
  • 360 views
Jika Purbaya Direshuffle, Prabowo Sudah Tidak Berguna Lagi

Sebuah Kereta, Cepat Korupsinya

  • By eL Chan
  • November 1, 2025
  • 0
  • 218 views
Sebuah Kereta, Cepat Korupsinya

Setahun Rezim Prabowo, Perbaikan atau Kerusakan Menahun?

  • By eL Chan
  • Oktober 24, 2025
  • 0
  • 260 views
Setahun Rezim Prabowo, Perbaikan atau Kerusakan Menahun?

Purbaya Berdaya, Menggempur Tipu Daya dan Politik Sandera

  • By eL Chan
  • Oktober 23, 2025
  • 0
  • 238 views
Purbaya Berdaya, Menggempur Tipu Daya dan Politik Sandera

Refleksi Kaum Pesantren yang Umumnya Buta Apa Itu Kapital, Bagaimana Kapital Dikumpulkan, Bagaimana Kapital Dioperasikan, dan Bagaimana Dampak Kapital dalam Mengeksploitasi Alam, Manusia dan Sejarah

Refleksi Kaum Pesantren yang Umumnya Buta Apa Itu Kapital, Bagaimana Kapital Dikumpulkan, Bagaimana Kapital Dioperasikan, dan Bagaimana Dampak Kapital dalam Mengeksploitasi Alam, Manusia dan Sejarah

Klasifikasi Kehidupan Sosial

Klasifikasi Kehidupan Sosial

Sampai Kapan Rakyat Kapok jadi Ternak Para Penguasa?

Sampai Kapan Rakyat Kapok jadi Ternak Para Penguasa?

Jokowi dan Skandal Ijazah Berjamaah

  • By eL Chan
  • Oktober 16, 2025
  • 0
  • 244 views
Jokowi dan Skandal Ijazah Berjamaah

Quo Vadis Jalur Gaza Setelah Todongan Perdamaian dari Trump untuk Hamas

Quo Vadis Jalur Gaza Setelah Todongan Perdamaian dari Trump untuk Hamas

Andaikan Aku Seorang Palestina-Jalur Gaza

Andaikan Aku Seorang Palestina-Jalur Gaza

Budaya Kita Musyawarah, Mengapa Pilpres Mesti One Man One Vote

Budaya Kita Musyawarah, Mengapa Pilpres Mesti One Man One Vote

Sistem MPR RI adalah Sistem Komunis?

Sistem MPR RI adalah Sistem Komunis?

Tidak Ada Istilah Kata Kita, Yang Ada Istilah Kami

Tidak Ada Istilah Kata Kita, Yang Ada Istilah Kami

Ganti Kapolri, Awal Reformasi Polri

  • By eL Chan
  • Oktober 9, 2025
  • 0
  • 399 views
Ganti Kapolri, Awal Reformasi Polri

Mau Kemana Reformasi Polri?

Mau Kemana Reformasi Polri?

Mayor Matnuin Hasibuan: Pendiri TKR Laut dan Pejuang Kemerdekaan di Bekasi yang Jarang Diketahui

Mayor Matnuin Hasibuan: Pendiri TKR Laut dan Pejuang Kemerdekaan di Bekasi yang Jarang Diketahui

Cara Perpikir Menkeu Baru Brilian Namun Perlu Keep Calm

Cara Perpikir Menkeu Baru Brilian Namun Perlu Keep Calm

UI, UGM, ITB: Tiga DNA Ekonomi Indonesia

UI, UGM, ITB: Tiga DNA Ekonomi Indonesia

Menakar Untung Rugi Sorbonne University Keluar dari Peringkat THE

Menakar Untung Rugi Sorbonne University Keluar dari Peringkat THE

Bahlil, Diserang Buzzer Jahat?

Bahlil, Diserang Buzzer Jahat?