Pengacara Babay Farid Wazdi Berikan Keterangan Resmi Terkait Kasus Kredit Sritex

(Jakarta-Suluhrakyat.com)–Dalam persidangan 4 Februari 2026 lalu di PN Semarang, JPU menghadirkan 4 orang saksi yaitu: EW Kacab Solo, FSP Kepala Grup Administrasi Kredit (ADK), HH Manajer ADK, dan AN Kadiv ADK. Mereka bertugas di Bank DKI tahun 2020.

Fakta persidangan mengungkapkan bahwa inisiasi kredit Sritex berawal dari penerusan penawaran kredit dari KC Solo kepada grup bisnis kantor pusat (KMN) dan telah dilakukan kunjungan (OTS) kepada debitur dari bulan Juni/Juli 2020 oleh KC Solo dan kemudian OTS pada bulan Agustus oleh grup KMN.

Saksi EW mengungkapkan, “tidak pernah ada intervensi/kehadiran direksi, termasuk Babay Farid Wazdi (BFW) pada proses ini.”

Ia meneruskan, kredit ini ke KMN karena saat kunjungan kegiatan PT Sritex berjalan baik, karyawan banyak sekitar 10.000-20.000 orang dan saat itu sedang ada proyek masker. Sehingga ia merasa layak meneruskan kredit ini ke kantor pusat (KMN).

Pemeriksaan dari 3 saksi grup ADK mengungkapkan fakta tidak adanya monitoring oleh grup ADK atas pencairan kredit ini yaitu atas verifikasi invoice sebagai dokumen persyaratan kredit melainkan hanya melakukan check list. Lebih lanjut diungkap bahwa tidak pernah ada dokumen call memo dari grup KMN dan RKT yang merupakan bukti telah dilakukannya verifikasi atas invoice dari PT Sritex.Dengan demikian maka adanya invoice yang diduga palsu dalam proses kredit Sritex luput dari pantauan monitoring persyaratan kredit oleh grup ADK.

Pada rangkaian dari proses penarikan kredit yang dilakukan baik pada bagian KMN, RKT, maupun ADK terungkap adanya hal-hal yang tidak dilakukan meskipun merupakan kewajiban dari masing-masing grup tersebut jika merujuk pada ketentuan internal bank. Beberapa saksi bahkan menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui adanya Pedoman Perusahaan Kredit Menengah, karenanya mereka tidak merujuk ketentuan internal tersebut, melainkan merujuk pada ketentuan internal admin kredit.

Namun demikian pada kesempatan itu, mereka tidak membawa ketentuan tersebut dan menyatakan tidak tau apakah ketentuan internal tersebut mencabut Pedoman Perusahaan Kredit Menengah atau tidak, dan tidak menunjukkan perbedaan kedua ketentuan dimaksud dimaksud dalam persidangan.

Dalam persidangan terungkap secara jelas bahwa proses penarikan/pencairan kredit tidak pernah ada intervensi dari direksi, termasuk BFW dan tidak pernah ada laporan kepada komite kredit bahwa ada kendala dalam pemrosesan penarikan/pencairan kredit sehingga ke-3 orang saksi tetap meneruskan proses pencairan meskipun ada beberapa dokumen yang tidak diverifikasi.

Saksi FSP mengungkapkan di lapangan ia harus mempertimbangkan divisi bisnis yang memiliki target dan siapa yang akan menanggung biaya/bunga yang timbul jika kredit terlalu lama dicairkan. Atas pertimbangan ini ia menyatakan kredit Sritex yang disetujui komite A2 pada hari Jumat 23 Oktober 2020 dicairkan pada Senin 26 Oktober 2020 meskipun tidak ada call memo bukti verifikasi oleh KMN dan tanpa membuat laporan kendala kepada komite kredit.

Dalam prosedur internal bank mestinya jika terdapat kendala maka harus melaporkan secara tertulis kepada komite kredit untuk mendapat persetujuan pencairan. Dalam hal ini hal itu tidak dilakukan, dan tetap meneruskan pencairan kredit.

Terhadap keberadaan notulensi rapat, FSP menyatakan bahwa dokumen resmi kredit adalah NK3 dan SPPK, maka notulensi yang ia tanda tangani dapat ditiadakan/ tidak berlaku. Namun demikian berdasarkan keterangan pejabat lain di ADK (inisial KI) ia menyatakan bahwa notulensi itu telah disampaikan kepada grup KMN (bisnis) dan RKT (resiko).

Lebih lanjut, para saksi menyampaikan bahwa seluruh proses penarikan kredit dituangkan dalam mekanisme internal yang terdokumentasi, dari call memo saat OTS oleh kacab Solo, MBK, MAK IPK, NK3, SPPK, MAPK dan lainnya.

Tidak ada satu pun keterangan saksi yang menyebutkan bahwa terdakwa (BFW) melakukan tindakan di luar kewenangan atau melampaui tugas jabatannya.

Dengan demikian, fakta persidangan hari ini kembali menegaskan bahwa perkara ini harus dilihat berdasarkan struktur kewenangan, pembagian tugas sesuai jabatan, dan mekanisme kerja yang diatur dalam Pedoman Perusahaan, bukan berdasarkan asumsi atau penafsiran yang mengabaikan aturan internal bank itu sendiri.

Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya bahwa pengadilan akan menilai perkara ini secara objektif, adil, dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. [el]

Demikian pernyataan ini kami sampaikan. Terima kasih.

Tim Kuasa Hukum BFW:

– MRP lawfirm

– LBH AP MUHAMMADIYAH

Terkait

Ajukan Eksepsi, Babay Bantah Terlibat Rekayasa Kredit Sritex

(Suluhrakyat.com-Jakarta) – Mantan Direktur Kredit UMK dan Usaha Syariah PT Bank DKI, Babay Parid Wazdi, membantah keterlibatannya dalam rekayasa data maupun manipulasi laporan keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex)…. Baca selengkapnya ->

Menyoal Integritas Dakwaan Kasus Kredit Sritex: Antara Prosedur dan Asumsi

Oleh: Siti Yayuningsih, Istri Mantan Direktur Bank DKI, Babay Parid Wazdi. (Suluhrakyat.com, Jakarta) – Hukum seharusnya menjadi instrumen untuk mencari kebenaran materiil yang berpijak pada fakta-fakta yang solid. Namun, setelah… Baca selengkapnya ->

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

Jika Purbaya Direshuffle, Prabowo Sudah Tidak Berguna Lagi

  • By eL Chan
  • November 1, 2025
  • 0
  • 378 views
Jika Purbaya Direshuffle, Prabowo Sudah Tidak Berguna Lagi

Sebuah Kereta, Cepat Korupsinya

  • By eL Chan
  • November 1, 2025
  • 0
  • 230 views
Sebuah Kereta, Cepat Korupsinya

Setahun Rezim Prabowo, Perbaikan atau Kerusakan Menahun?

  • By eL Chan
  • Oktober 24, 2025
  • 0
  • 270 views
Setahun Rezim Prabowo, Perbaikan atau Kerusakan Menahun?

Purbaya Berdaya, Menggempur Tipu Daya dan Politik Sandera

  • By eL Chan
  • Oktober 23, 2025
  • 0
  • 250 views
Purbaya Berdaya, Menggempur Tipu Daya dan Politik Sandera

Refleksi Kaum Pesantren yang Umumnya Buta Apa Itu Kapital, Bagaimana Kapital Dikumpulkan, Bagaimana Kapital Dioperasikan, dan Bagaimana Dampak Kapital dalam Mengeksploitasi Alam, Manusia dan Sejarah

Refleksi Kaum Pesantren yang Umumnya Buta Apa Itu Kapital, Bagaimana Kapital Dikumpulkan, Bagaimana Kapital Dioperasikan, dan Bagaimana Dampak Kapital dalam Mengeksploitasi Alam, Manusia dan Sejarah

Klasifikasi Kehidupan Sosial

Klasifikasi Kehidupan Sosial

Sampai Kapan Rakyat Kapok jadi Ternak Para Penguasa?

Sampai Kapan Rakyat Kapok jadi Ternak Para Penguasa?

Jokowi dan Skandal Ijazah Berjamaah

  • By eL Chan
  • Oktober 16, 2025
  • 0
  • 257 views
Jokowi dan Skandal Ijazah Berjamaah

Quo Vadis Jalur Gaza Setelah Todongan Perdamaian dari Trump untuk Hamas

Quo Vadis Jalur Gaza Setelah Todongan Perdamaian dari Trump untuk Hamas

Andaikan Aku Seorang Palestina-Jalur Gaza

Andaikan Aku Seorang Palestina-Jalur Gaza

Budaya Kita Musyawarah, Mengapa Pilpres Mesti One Man One Vote

Budaya Kita Musyawarah, Mengapa Pilpres Mesti One Man One Vote

Sistem MPR RI adalah Sistem Komunis?

Sistem MPR RI adalah Sistem Komunis?

Tidak Ada Istilah Kata Kita, Yang Ada Istilah Kami

Tidak Ada Istilah Kata Kita, Yang Ada Istilah Kami

Ganti Kapolri, Awal Reformasi Polri

  • By eL Chan
  • Oktober 9, 2025
  • 0
  • 417 views
Ganti Kapolri, Awal Reformasi Polri

Mau Kemana Reformasi Polri?

Mau Kemana Reformasi Polri?

Mayor Matnuin Hasibuan: Pendiri TKR Laut dan Pejuang Kemerdekaan di Bekasi yang Jarang Diketahui

Mayor Matnuin Hasibuan: Pendiri TKR Laut dan Pejuang Kemerdekaan di Bekasi yang Jarang Diketahui

Cara Perpikir Menkeu Baru Brilian Namun Perlu Keep Calm

Cara Perpikir Menkeu Baru Brilian Namun Perlu Keep Calm

UI, UGM, ITB: Tiga DNA Ekonomi Indonesia

UI, UGM, ITB: Tiga DNA Ekonomi Indonesia

Menakar Untung Rugi Sorbonne University Keluar dari Peringkat THE

Menakar Untung Rugi Sorbonne University Keluar dari Peringkat THE

Bahlil, Diserang Buzzer Jahat?

Bahlil, Diserang Buzzer Jahat?